Sabtu, 14 Januari 2012


Comfortable Settlement for Labour
In Kampong Sumeneban

Gambaran Umum Wilayah Studi:
Kampung Sumeneban merupakan kawasan perancangan yang akan dikaji yang terdiri dari RW III, IV dan V. Batas-batas administrasi kawasan perancangan adalah
Sebelah Utara : RW II, Jalan Pemuda
Sebelah Timur : Kelurahan Purwodinatan
Sebelah Selatan : Kelurahan Kranggan
Sebelah Barat : RW I, Kelurahan Kauman

Nama Sumeneban diambil dari Kabupaten Sumenep. pada saat penjajahan Belanda, banyak masyarakat dari Kabupaten Sumenep yang melarikan diri ke Kota Semarang. Sampai saat ini, di Kampung Sumeneban masih terdapat bangunan rumah-rumah kuno dengan ornamen khas Jawa, penjara zaman Belanda, bangunan rumah milik Oei Tiong Ham dengan bangunan peninggalan dari abad ke-19, mushala, dan makam Kiai Damar (pencetus kampung tersebut). Makam Kiai Damar merupakan petanda jejak peradaban Kampung Sumeneban, terletak dalam sebuah cungkup berukuran

Peta potensi dan peluang di Kampung Sumeneba

                          

Peta permasalahan di Kampung Sumeneban

                         

Konsep Perancangan
Comfortable Settlement for Labour in Kampung Sumeneban


Srategi-Strategi Untuk Mendukung Konsep Perancangan:
  • Strategi 1
Penataan dan perancangan kawasan Kampung kota melalui system konsolidasi lahan:
  1. Penataan ulang sebagian kawasan melalui konsep konsolidasi lahan
  2. Sosialisasi kepada masyarakat akan keuntungan dan kebaikan dari konsep konsolidasi lahan untuk kenyamanan hunian kampong kota
  3. Pembuatan zonasi konsolidasi lahan yang sesuai dalan kawasan kampung Sumeneban

  • Strategi 2
Merancang dan memperbaiki kuantitas serta kualitas infrastruktur fisik sebagai penunjang kawasan kampong sumeneban sebagai hunian para pekerja pasar yang nyaman:
  1. Merancang ulang prasaran seperti jalan, street furniture, drainase dan sanitasi
  2. Normalisasi kali semarang dan menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan rekreasi yang menarik dan mendatangkan pemasukan bagi kawasan.

  • Strategi 3
Merancang hunian yang nyaman bagi pekerja secara vertical sehngga lebh dapat memperbaiki kondisi atau permasalahan yang ada:
  1. Merancang rusun baru bagi masayarakat yang lahanya difungsikan untuk kegiatan lainya dengan konsep Comfortable settlement
  2. Merancang Pondok untuk para pekerja pasar agar dapat tinggal layak dan nyaman untuk melaksanakan aktifitas keseharianya.
  3. Perbaikan kualitas permukiman disekitar rumah susun
  4. Menjaga ciri kas kampung kota dan lebih meningkatkan kebersihan dan penataan prasrana untuk mempercantik kawasan tersebut.

  • Straegi 4
Merancang kawasan terbukan hijau dan rekreasi serta olahraga pada kawasan tersbut untuk menunjang fungsi huian agar lebih nyaman.
  1. Penambahan jumlah taman aktif maupun pasif di kawasan perancangan
  2. Perancangan Rusun yang comfort bagi penghuninya.
  3. Penambahan sempadan hijau pada setiap ruas jalan yang ada.

    SitePlan



UDGL Detail dan Perspektif 3D


Konsep Manajemen

Zona Kawasan
Asset
Pola Pengelolaan dan Asumsi
O – M
Capital Investment
Commercial Risk
Durasi
Zona Permukiman
  • Lahan untuk membangun kawasan permukiman
  • Rumah Susun untuk masyarakat pribumi
  • Pondok boro untuk para pekerja di pasar Johar
  • Rumah tunggal untuk masyarakat pribumi yang kondisiny menyerupai eksisting.
  • Penyediiaan sarana dan prasarana dasar

Service kontrak
Privat:
  • Swasta sebagai pelaksana tugas tertentu
  • Pemangunan rumah susun
  • Pembangunan pondok boro
  • Pembngunan rumah tunggal

Publik:
  • Mengelola dan memanfaatkan asset lahan (konsolidasi lahan)
  • Pemerintah melakukan pengawasan
  • Pemerintah membuat aturan dan kebijakan


Privat:
  • Membangun bangunan yang mendukung kegiatan permukiman,

Publik:
  • Menyediakan lahan.
  • Pembiayaan/ cost seluruhnya ditanggung oleh pemerintah


Privat:
  • Investor bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan pembangunan baik kerusakan, perawatan, perubahan yang dilakukan bagi fungsi permukiman,

Publik:
  • Bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan lahan.
  • Turut menjaga kebersihan lingkungan open space
  • Pemerintah bertanggung jawab terhadap kerusakan street furniture, taman aktif, pasif dan saluran irigasi
  • Pemerintah berhak memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar peraturan dan standar yang ditentukan pemerintah
2-5 tahun
Zona Perdagangan dan Jasa
  • Lahan untuk membangun kawasan perdagangan dan jasa
  • Toko guna melengkapi fungsi kawasan sebagai kwasan perdagangan pasar johar
  • Menjaga aset pergudangan dengan memperbaiki prasarana pendukung kegiatan
  • Memperpetahankan aspek fisik pasar johar
  • Tersedianya Gedung parkir untuk menampung parkir pengunjung pasar johar
  • Tersedianya ruang terbuka hijau/vegetasi di sekitar kawasan pasar



Bentuk kerja sama BOO
Privat:
  • Mengelola dan menggunakan fasilitas perdagangan
  • Membayar pajak bangunan, pajak reklame, pajak guna bangunan
  • Menerima pendapatan dari hasil sewa bangunan

Publik :
  • Pemerintah melakukan pengawasan dalam kegiatan perdagangan dan jasa
  • Pemerintah menarik pajak penggunaan bangunan, reklame
Privat:
  • Membangun dan memanfaatkan kawasan perdagangan barang dan jasa, termasuk penyediaan vegetasi di kawasan.

Publik (pemerintah) :
  • Penyediaan lahan
  • Pembiayaan/ cost seluruhnya ditanggung oleh pemerintah
  • Pembagian benefit pemerintah 10%,
Privat 90%


Privat :
Pemilik bertanggung jawab sendiri atas terjadinya kerusakan, perbaikan serta menjaga kondisi aset.

Publik :
Pemerintah memiliki wewenang untuk mencabut hak ijin usaha jika melanggar aturan


20 tahun
Zona Pengendalian Banjir
  • Pembangunan Kolam retensi
  • Pembuatan Rumah Pompa
  • Penambahan vegetasi di sempadan Kali Semarang
  • Normalisasi Kali Semarang
  • Penambahan Taman aktif di sekita kolam retensi
  • Pembuatan pemancingan


Manajemen kontrak
Privat:
  • Membangun kolam retensi
  • Mengelola asset
  • Pemeliharaan asset
  • Mengelola asset lahan

Publik:
  • Pemerintah melakukan pengawasan
  • Pemerintah membuat aturan dan kebijakan
Privat:
  • Membangun, memelihara dan memanfaatkan kwasan sebagai sumber pemasukan

Publik:
  • Pembiayaan/ cost seluruhnya ditanggung oleh pemerintah
  • Menerima pajak PBB dan retribusi (pemerintah)
  • Menyediakan lahan (pemerintah)
  • Pembagian keuntungan
Pemerintah 35%
Privat 65%
Publik:
  • Mendapatkan bagi hasil keuntungan setelah 5 tahun dengan bentuk pajak

Privat
  • Keuntungan dari kegiatan wisata dengan adanya kolam pemancingan masuk ke dalam kantong swasta
20 tahun





Tidak ada komentar:

Posting Komentar